Secara hukum, sertifikasi guru didasarkan kepada antara lain beberapa peraturan perundangan. Halaman ini akan menyajikan beberapa peraturan tersebut. Beberapa peraturan lain yang relevan akan disusulkan.
Perundang-undangan:
* UU no 14 th 2005 tentang Guru dan Dosen
* PP no 74 th 2008 tentang Guru
* PP no 41 th 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Profesor.
* Kepmendiknas no 056/P/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru
* Kepmendiknas no 018/P/2009 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan Bagi Guru SD Lulusan S-1 PGSD Berasrama
* Permendiknas no 36 th 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
* http://psg15.um.ac.id/wp-content/uploads/2009/03/permen-40-th-2007.pdf
=========
Panduan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2010
* Buku 1 – Pedoman Penetapan Peserta Tahun 2010 (Edisi Revisi)
* Format A1 Sertifikasi Guru tahun 2010
* Buku 2 – Petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi
*Buku 3 – Pedoman Penyusunan Portofolio
* Suplemen Buku 3 – Pedoman Penyusunan Portofolio Khusus Guru yang Diangkat Sebagai Pengawas
* Buku 4 – Rambu-rambu Pelaksanaan PLPG
sertifikasi emang sebagai tunjangan sebagai pegawai fungsional dan juga seabgai peningkatan mutu pendidikan. Sangat di sadari semua orang, jika segala sesuatu didasrkan pada materi/keuangan/gaji dsb. Jika uang / gaji udah berkecukupan, manusia bekerja akan optimal, jika tidak maka akan minim kerja. krn guru akan cari obyek kesana sini. tapi… ternyata ironi. guru PNS yg udah gaji banyak plus sertifikasi aja jadi gak optimal.
program pemerintah tentang sertifikasi guru sungguh sangat baik, namun kebanyakan tidak tepat sasaran antara lain kinerja guru masih tetap seperti semula tidak ada perubahan yang signipikan pada perubahan. bahkan informasi penaikan gaji guru pns yang mengalami kenaiukan sungguh menyayat hati guru honor yang bekerja tanpa lelah dengan gai tidak manusiawi namun pengorbanannya tidak dipandang sebelah mata oleh pemerintah, yang diperhatikan hanya guru pns saja. Audubilah summa au dubillah sing sabar be nya pa